
Pendidikan adalah tiang utama kemajuan bangsa, dan guru adalah arsitek peradaban. Di tengah dinamika sistem kepegawaian negara, keberadaan guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius. Dalam konteks ini, perjuangan Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN) menjadi krusial, di mana semangat Fardhu Kifayah diemban oleh para pengurusnya, sementara kesadaran Fardhu Ain seyogianya meresap pada setiap anggota ASN PPPK.
Fardhu Kifayah Pengurus IPN: Menunaikan Kewajiban Kolektif
Bagi pengurus IPN, perjuangan untuk mengangkat harkat dan martabat guru ASN PPPK adalah Fardhu Kifayah. Ini berarti bahwa upaya-upaya kolektif untuk menyelesaikan permasalahan guru menjadi kewajiban yang jika sebagian dari mereka telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya, maka berdosalah semua. Isu-isu krusial yang diangkat oleh IPN menunjukkan betapa mendesaknya kewajiban kolektif ini:
Pertama, tuntutan untuk tidak mengotak-kotakkan guru—dengan mengusulkan satu bentuk ASN tanpa pemisahan PNS dan PPPK—adalah langkah strategis demi kesetaraan. Pengurus IPN berjuang untuk memastikan bahwa pendidik di garda terdepan ini menerima perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi dalam hak dan kewajiban. Ini adalah ikhtiar untuk menciptakan sistem pendidikan yang kohesif dan profesional.
Kedua, desakan agar Presiden memberikan perlindungan kepada guru dari segala bentuk intimidasi dalam menjalankan tugas adalah cerminan kepedulian IPN terhadap psikologis dan profesionalisme guru. Lingkungan mengajar yang aman dan bebas tekanan adalah prasyarat bagi terciptanya proses belajar mengajar yang efektif.
Ketiga, harapan agar Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk mengangkat guru menjadi ASN murni dengan pensiunan bulanan dan tunjangan hari tua adalah puncak dari perjuangan kesejahteraan. Ini bukan sekadar tuntutan materi, melainkan pengakuan terhadap pengabdian seumur hidup seorang guru. Pengurus IPN mengemban amanah untuk memastikan bahwa masa depan guru setelah purna tugas terjamin, sehingga mereka dapat mengajar dengan ketenangan pikiran.
Keempat, penekanan pada perlindungan dan kesejahteraan guru secara keseluruhan adalah poin yang mencakup spektrum luas, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga pengembangan profesional. IPN berusaha menjadi jembatan antara aspirasi guru dan kebijakan pemerintah.
Kelima, perjuangan untuk memudahkan birokrasi yang tidak berbelit-belit adalah bentuk nyata dari ikhtiar pengurus IPN untuk menciptakan efisiensi dan keadilan administratif. Birokrasi yang rumit seringkali menjadi hambatan bagi guru dalam mengakses hak-hak mereka.
Terakhir, komitmen untuk menuntaskan semua permasalahan guru sampai tuntas dan tidak ada lagi pungutan apapun di sekolah—baik bagi guru maupun murid—adalah manifestasi dari integritas IPN. Ini adalah upaya untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan dan menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Fardhu Ain Anggota ASN PPPK: Tanggung Jawab Individu yang Menguatkan
Sementara pengurus IPN menunaikan Fardhu Kifayah, bagi setiap anggota ASN PPPK, kesadaran akan Fardhu Ain menjadi esensial. Fardhu Ain berarti kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu dan tidak bisa diwakilkan. Dalam konteks ini, Fardhu Ain bagi anggota ASN PPPK termanifestasi dalam beberapa bentuk:
Pertama, dukungan aktif terhadap perjuangan IPN. Setiap guru ASN PPPK memiliki kewajiban moral untuk mendukung dan berpartisipasi dalam upaya-upaya yang dilakukan IPN. Dukungan ini bisa berupa partisipasi dalam advokasi, penyebaran informasi, atau sekadar menyuarakan dukungan.
Kedua, menjalankan tugas sebagai pendidik dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi. Terlepas dari status kepegawaian, setiap guru memiliki Fardhu Ain untuk memberikan pendidikan terbaik bagi peserta didiknya. Kualitas pengajaran adalah bukti nyata dari pengabdian dan komitmen.
Ketiga, berani menyuarakan kebenaran dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan. Jika terjadi intimidasi, pungutan liar, atau birokrasi yang mempersulit, setiap individu guru memiliki kewajiban untuk tidak berdiam diri. Hal ini sejalan dengan tuntutan IPN untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih.
Keempat, terus mengembangkan diri secara profesional. Meskipun hak-hak kesejahteraan belum sepenuhnya terpenuhi, Fardhu Ain bagi seorang guru adalah terus meningkatkan kompetensi diri demi kualitas pendidikan yang lebih baik.
Manfaat dari sinergi antara Fardhu Kifayah pengurus dan Fardhu Ain anggota adalah terciptanya kekuatan kolektif yang tak tergoyahkan. Ketika setiap individu memahami dan menjalankan kewajibannya, baik secara kolektif maupun individual, maka tujuan perjuangan akan lebih mudah tercapai. Guru ASN PPPK akan merasakan manfaatnya secara langsung: perlindungan yang lebih kuat, kesejahteraan yang lebih baik, kepastian masa depan, dan lingkungan kerja yang kondusif. Ini bukan hanya tentang hak, tetapi juga tentang pengakuan terhadap profesi yang sangat mulia.
Pada akhirnya, perjuangan IPN dengan landasan hukum Fardhu Kifayah dan Fardhu Ain adalah sebuah panggilan moral. Ini adalah upaya kolektif dan individual untuk mengembalikan marwah guru, memastikan bahwa mereka dapat fokus mendidik tunas-tunas bangsa tanpa dibebani oleh kekhawatiran dan ketidakpastian. Dengan demikian, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan semakin dekat dengan kenyataan.
Penulis : Mitiar Hamid Kampai
