
Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, bukan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) saja, melainkan gabungan dari dana transfer pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mencairkan pembayaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan usulan dari masing-masing daerah, sehingga jika ada kekurangan atau perbedaan pembayaran, hal itu dikembalikan lagi ke usulan dan kebijakan daerah.
Berdasarkan hasil audiensi antara Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat beberapa poin penting yang menjelaskan mekanisme penggajian ASN. Kemenkeu memberikan klarifikasi yang komprehensif mengenai sumber dana, proses pembayaran, serta potongan yang berlaku. Penjelasan ini sangat relevan bagi seluruh ASN, termasuk yang berasal dari lingkungan IPN, untuk memahami sistem penggajian yang transparan dan akuntabel.
Sumber Gaji dan Mekanisme Pembayaran Poin pertama yang dijelaskan oleh Kemenkeu adalah sumber dana gaji ASN. Berbeda dengan anggapan umum, gaji PNS maupun PPPK tidak hanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Gaji ASN merupakan kombinasi dari dana transfer pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab penggajian ASN dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, memastikan adanya alokasi dana yang memadai.Kemenkeu juga menjelaskan perannya dalam proses pembayaran. Kemenkeu tidak secara langsung menentukan besaran gaji, melainkan hanya melakukan pembayaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan usulan daerah. Artinya, daerah memiliki otonomi dalam mengusulkan kebutuhan anggaran untuk gaji pegawainya. Jika terjadi kekurangan pembayaran atau perbedaan jumlah antar daerah, hal tersebut akan dikembalikan lagi kepada usulan dan kebijakan daerah yang bersangkutan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kendali penuh terhadap pengelolaan anggaran pegawainya, sementara Kemenkeu bertindak sebagai pelaksana pencairan dana. Kebijakan Belanja Pegawai dan Perlindungan ASN Terkait belanja pegawai, Kemenkeu menyatakan bahwa ketentuan maksimal 30% dari anggaran masih dalam tahap evaluasi. Hal ini dikarenakan regulasi tersebut dibuat sebelum adanya kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan adanya PPPK, Kemenkeu mengakui bahwa kebijakan ini perlu disesuaikan untuk mengakomodasi penambahan jumlah pegawai. Selain itu, Kemenkeu juga menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan IPN terkait hal-hal penting lainnya, seperti peralihan ke PNS, kesejahteraan, dan perlindungan hukum. Kemenkeu bahkan siap memfasilitasi pertemuan dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Komitmen ini menegaskan peran Kemenkeu sebagai jembatan komunikasi antara ASN dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.
Selain itu IPN Juga menanyakan terkait potongan Gaji dan Tunjangan untuk potongan iuran BPJS sebesar 1%. Kemenkeu menegaskan bahwa potongan ini tidak hanya diambil dari gaji pokok saja, melainkan dari seluruh komponen penghasilan, termasuk Gaji, Tunjangan Kinerja (TKG), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan komponen lainnya. Penjelasan ini meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di kalangan ASN dan memastikan bahwa potongan iuran dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dengan adanya penjelasan ini, para ASN, khususnya dari IPN, dapat memahami secara lebih jelas dan akurat mengenai sistem penggajian mereka. Kemenkeu telah memberikan transparansi penuh terkait sumber dana, mekanisme pembayaran, serta aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN, sehingga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
