Mengadu Nasib ke Kemenkeu: Perjuangan Ikatan Pendidik Nusantara Mengawal Peralihan Status PPPK ke PNS

Perjuangan guru honorer di Indonesia untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang layak telah menjadi saga panjang yang tak kunjung usai. Di tengah upaya pemerintah mengangkat guru-guru non-PNS melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), muncul babak baru dalam perjuangan ini, yakni tuntutan peralihan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), sebagai organisasi yang mewadahi ribuan pendidik di seluruh penjuru negeri, berdiri di garis depan perjuangan ini, membawa aspirasi anggotanya "mengadu nasib" hingga ke hadapan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Surat resmi IPN bernomor 016/DPP-IPN/VII/2025 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI menjadi penanda jelas akan keseriusan dan urgensi masalah ini. Dalam surat tersebut, IPN tidak hanya memohon peralihan status guru PPPK menjadi PNS secara bertahap dan terukur, tetapi juga menyoroti pentingnya dukungan keuangan negara dalam mendukung pembiayaan gaji dan tunjangan jika peralihan tersebut dilaksanakan. Lebih dari itu, IPN menegaskan pentingnya penyiapan landasan hukum dan regulasi yang akan dijadikan dasar penganggaran untuk proses alih status guru PPPK ke PNS, memastikan kebijakan ini tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah langkah strategis, menunjukkan bahwa IPN tidak sekadar menuntut, tetapi juga menawarkan solusi konstruktif yang mempertimbangkan aspek legal dan finansial.Perjuangan IPN ini dilandasi oleh beberapa argumen kuat. Pertama, status PNS menawarkan kepastian karir, jaminan pensiun, dan akses yang lebih luas terhadap berbagai fasilitas dan tunjangan yang esensial bagi kesejahteraan guru. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan motivasi dan kinerja para pendidik, tetapi juga menarik minat generasi muda terbaik untuk berkecimpah di dunia pendidikan, sebuah investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Kedua, pengalaman panjang para guru honorer dan PPPK dalam mengabdikan diri di garda terdepan pendidikan telah membuktikan komitmen dan kapabilitas mereka. Sudah sepatutnya pengabdian tersebut diakui dengan status yang lebih permanen dan layak.Pertemuan antara perwakilan IPN dengan Kementerian Keuangan RI yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Kementerian Keuangan RI, adalah puncak dari upaya advokasi yang telah lama dilakukan. Momen ini menjadi krusial, sebuah panggung bagi IPN untuk menyampaikan secara langsung urgensi dan dampak positif dari kebijakan peralihan status ini. Kehadiran perwakilan pengurus DPP, DPD Provinsi, dan DPC IPN menunjukkan kesatuan gerak dan kekuatan organisasi dalam menyuarakan aspirasi bersama.Namun, perjuangan ini tidaklah mudah. Perubahan status PPPK ke PNS melibatkan implikasi anggaran yang sangat besar, serta memerlukan revisi terhadap berbagai peraturan dan perundang-undangan. Oleh karena itu, dialog terbuka dan konstruktif dengan Kementerian Keuangan menjadi kunci. IPN berharap, melalui diskusi ini, dapat dicapai pemahaman bersama dan solusi terbaik yang tidak hanya menjamin peningkatan kualitas pendidikan nasional, tetapi juga kesejahteraan tenaga pendidik.Pada akhirnya, perjuangan IPN dalam "mengadu nasib ke Kemenkeu" adalah cerminan dari komitmen teguh untuk memperjuangkan hak-hak para pendidik. Ini adalah upaya mulia untuk memastikan bahwa mereka yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan bangsa mendapatkan pengakuan dan jaminan yang layak. Keberhasilan perjuangan ini tidak hanya akan menjadi kemenangan bagi para guru PPPK, tetapi juga tonggak penting dalam upaya membangun sistem pendidikan nasional yang lebih adil dan berkualitas, dengan pondasi guru-guru yang sejahtera dan berdaya.

Layangan Putus: Merajut Kembali Asa Menuju PNS Melalui Perjuangan Ikatan Pendidik Nusantara

Judul "Layangan Putus" mungkin terdengar melankolis, namun bagi ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia, ia adalah metafora pahit yang menggambarkan rentannya status mereka. Terombang-ambing antara harapan dan ketidakpastian, banyak yang merasa seolah benang penghubung dengan impian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah putus. Di tengah perjuangan ini, Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) hadir sebagai garda terdepan, merajut kembali asa, dan menjadi lokomotif perubahan untuk mewujudkan transisi PPPK menjadi PNS yang adil dan bermartabat.Status PPPK, meski memberikan kepastian pendapatan, jauh dari kata ideal. Perbedaan tunjangan, fasilitas, dan terutama jaminan pensiun menjadi jurang pemisah yang dalam dibandingkan dengan PNS. Rasa diskriminasi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan materi, tetapi juga moral dan dedikasi para guru. Mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi, mencurahkan jiwa raga untuk mencerdaskan anak bangsa, kini merasa digantung dalam status kepegawaian yang tidak sepenuhnya mengakui pengabdian mereka. Impian untuk mendapatkan jaminan masa tua yang layak, sebagaimana layaknya PNS, seolah menjadi layangan yang terbang tanpa arah, terlepas dari genggaman.Di sinilah peran IPN menjadi krusial. Lahir dari kegelisahan dan semangat kebersamaan, IPN menjelma menjadi wadah perjuangan kolektif para pendidik. Mereka tidak hanya menyuarakan aspirasi, tetapi juga menyusun strategi, bernegosiasi, dan mengadvokasi hak-hak PPPK di hadapan pembuat kebijakan. Perjuangan IPN bukanlah perjuangan yang mudah. Mereka harus menghadapi birokrasi yang berliku, argumen-argumen normatif yang kadang kala tidak membumi, serta pandangan-pandangan skeptis dari berbagai pihak.Namun, sebagaimana sebuah layangan yang kokoh mampu menembus awan dengan hembusan angin yang tepat, IPN terus bergerak maju dengan tekad yang membaja. Mereka mengumpulkan data, menyajikan fakta, dan membangun narasi tentang betapa mendesaknya transisi PPPK ke PNS. IPN menggarisbawahi bahwa guru PPPK memiliki kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi yang sama dengan guru PNS. Bahkan, banyak di antara mereka adalah veteran pengabdian yang telah melewati berbagai ujian dan tantangan di dunia pendidikan. Argumen IPN bukan hanya tentang hak, tetapi juga tentang keadilan dan penghargaan terhadap profesi guru sebagai pilar utama pembangunan bangsa.Perjuangan IPN juga tidak hanya berpusat pada advokasi, tetapi juga pada peningkatan kapasitas anggota. Mereka mengadakan pelatihan, seminar, dan lokakarya untuk mempersiapkan anggota menghadapi seleksi PNS, jika memang jalur tersebut harus ditempuh. Ini adalah bentuk nyata dari upaya merajut kembali benang asa, memastikan bahwa ketika peluang itu datang, para guru PPPK siap untuk menyambarnya."Layangan Putus" adalah gambaran getir, namun ia juga mengandung pesan harapan. Meskipun benang telah putus, bukan berarti layangan itu tidak bisa terbang kembali. Dengan perjuangan gigih dari Ikatan Pendidik Nusantara, dukungan dari masyarakat, dan kesadaran dari pemerintah, layangan itu dapat diikat kembali, bahkan dengan benang yang lebih kuat. Transisi PPPK ke PNS bukan hanya sekadar perubahan status kepegawaian, tetapi merupakan pengakuan penuh atas dedikasi dan pengorbanan para guru. Ini adalah investasi jangka panjang dalam kualitas pendidikan nasional, dan sebuah janji bahwa di negeri ini, pengabdian akan senantiasa mendapatkan penghargaan yang layak. Melalui perjuangan IPN, layangan yang sempat putus itu kini siap terbang lebih tinggi, membawa serta cita-cita dan martabat pendidik Nusantara.

Penulis (Mitiar Hamid Kampai)

Seminar Sosial Emosional Guru SD Se-Kecamatan Sidomulyo Dengan Tema ” Sekolahku Adalah Cerminan diriku – Saatnya Kita Peduli dan Beraksi”

Sidomulyo, Sabtu 19 Juli 2025 - Wakil Bupati Lampung Selatan, Bapak H. Syaiful Anwar, M.Pd, membuka langsung Seminar Sosial Emosional Guru SD Se-Kecamatan Sidomulyo yang diikuti oleh 400 orang guru SD. Seminar ini diinisiasi oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Sidomulyo.

Dalam sambutannya, Bapak H. Syaiful Anwar, M.Pd, menekankan pentingnya kemampuan sosial emosional bagi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan menciptakan lingkungan sekolah yang positif. Beliau juga berharap bahwa seminar ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para guru dalam meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola emosi dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Narasumber seminar, Andri Flash dari ESQ Center Jakarta, memaparkan materi tentang pentingnya mengelola emosi dan meningkatkan kesadaran diri dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Beliau juga membahas tentang strategi-strategi yang dapat digunakan oleh guru untuk mengelola emosi dan meningkatkan kemampuan sosial emosional mereka.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola emosi dan meningkatkan kualitas pembelajaran, sehingga dapat menciptakan lingkungan sekolah yang positif dan meningkatkan prestasi siswa.

Ketua KKKS Kecamatan Sidomulyo, Hasyim, S.Pd. SDmenyatakan bahwa seminar ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola emosi dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Beliau juga berharap bahwa seminar ini dapat menjadi awal dari upaya-upaya peningkatan kemampuan guru di Kecamatan Sidomulyo.

Dengan demikian, seminar ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para guru dan siswa di Kecamatan Sidomulyo, serta meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Sudah Habis Tapak Sepatu untuk Berjuang Menuju PNS, Hasilnya Belum Tampak


Perjalanan meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi para pendidik di Indonesia, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kependidikan, ibarat menapaki jalan panjang yang tak berujung. Judul "Sudah Habis Tapak Sepatu untuk Berjuang Menuju PNS, Hasilnya Belum Tampak" begitu relevan menggambarkan realita pahit yang dihadapi.

Meski upaya kolektif, seperti yang ditunjukkan oleh Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), telah menguras tenaga, pikiran, dan waktu, titik terang menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih samar. Perjuangan ini bukanlah lari sprint yang cepat mencapai garis finis, melainkan maraton panjang yang menguji ketahanan dan kesabaran.


IPN telah menunjukkan kegigihan luar biasa dalam mengawal aspirasi para pendidik. Serangkaian pertemuan maraton dari 23 hingga 27 Juni 2025 menjadi bukti nyata komitmen mereka. Pintu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), DPR RI, hingga Istana Presiden telah mereka ketuk. Mereka tak hanya fokus pada isu peralihan status, tetapi juga pada perbaikan teknis seperti Ruang GTK dan Info GTK, menunjukkan pemahaman komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi para pendidik.


Dukungan dari Senayan menjadi angin segar dalam perjuangan ini. Fraksi PKS, Komisi X DPR RI, dan bahkan Komisi II DPR RI melalui Bapak Aus, yang siap mengajukan revisi UU ASN No. 20 Tahun 2023, menegaskan adanya perhatian serius dari pihak legislatif. Solusi revisi UU ASN, meskipun memakan waktu, diperkuat dengan preseden Diskresi Keputusan Presiden yang telah didapatkan dosen, merujuk pada UU No. 14 Tahun 2005 yang menyatukan guru dan dosen sebagai pendidik. Lebih jauh, aspirasi IPN juga telah sampai ke telinga kementerian terkait, seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), di mana kemungkinan perjuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan, berlandaskan Diskresi Keputusan Presiden dan UU No. 14 Tahun 2005, dibuka.


Gelombang dukungan semakin meluas hingga Komite 3 DPD RI, yang menegaskan bahwa perjuangan ini harus dikawal, dengan argumen kuat bahwa jika dosen bisa, guru pun harus bisa karena keduanya satu kesatuan dalam undang-undang. Bahkan, Wakil Ketua DPR RI, Bapak Dasco, telah menerima aspirasi IPN dan akan menyampaikannya kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Dukungan dari Anggota DPR RI Dapil Riau, DR. Karmilasari, yang jejak perjuangannya untuk dunia pendidikan sudah dimulai dari DPR D kabupaten, DPR D Provinsi Riau Komisi V bidang pendidikan, hingga kini di Komisi X DPR RI, semakin mempertegas gelombang dukungan ini dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menpan, BKN, dan pihak terkait.


Rentetan pertemuan dan dukungan yang diperoleh IPN mengindikasikan bahwa perjuangan peralihan PPPK ke PNS bukanlah sebuah sprint yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, melainkan sebuah maraton yang membutuhkan ketahanan. Ada berbagai pandangan dan opsi solusi yang muncul: dari revisi UU ASN, PP Turunan, hingga Diskresi Keputusan Presiden. Meskipun Fraksi PKS cenderung pada revisi UU ASN, Kemendikdasmen dan Kemenpan RB lebih condong pada regulasi yang ada dan PP Turunan, sementara DPD RI sangat menganjurkan melalui Diskresi Keputusan Presiden. Namun, IPN sendiri memiliki sikap tegas: peralihan ASN Guru dan Tendik PPPK ke PNS melalui Diskresi Keputusan Presiden, berlandaskan UU No. 14 Tahun 2005, adalah "wajib berhasil dan harga mati."


Panggilan RDPU mendadak dari Komisi X DPR RI pada 14 Juli 2025 menjadi momentum krusial bagi IPN untuk memaparkan aspirasi mereka secara langsung di hadapan para pembuat kebijakan. Ini adalah kesempatan emas untuk memastikan bahwa pesan mereka disampaikan dengan jelas dan persuasif.
Meskipun jalan menuju status PNS bagi PPPK guru dan tendik diwarnai tantangan waktu dan kompleksitas regulasi, dukungan yang mengalir dari berbagai lini, mulai dari fraksi partai, komisi DPR, hingga pimpinan DPD RI, serta adanya Diskresi Keputusan Presiden sebagai preseden, memberikan secercah optimisme. RDPU pada 14 Juli mendatang akan menjadi penentu arah perjuangan ini. Akankah Diskresi Keputusan Presiden menjadi kunci yang membuka pintu PNS, ataukah revisi UU ASN dan PP Turunan yang akan menjadi jembatan menuju keadilan? Hanya waktu yang akan menjawab, namun satu hal pasti: perjuangan ini adalah sebuah maraton yang membutuhkan konsistensi dan sinergi dari semua pihak. Terlepas dari segala upaya dan harapan yang telah digantungkan, pertanyaan besar tetap menggantung: kapan tapak sepatu yang telah habis ini akan benar-benar menghasilkan buah manis dari perjuangan yang tak kenal lelah?

#Coretan_Cinta_dari_Sekertaris_1_IPN (Mitiar Hamid Kampai)

Panggilan Mendadak dari DPR RI: Perjuangan Peralihan PPPK ke PNS Bukan Lari Sprint, tapi Maraton

Panggilan Mendadak dari DPR RI: Perjuangan Peralihan PPPK ke PNS Bukan Lari Sprint, tapi Maraton
Panggilan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI pada tanggal 14 Juli 2025 menjadi penanda penting dalam perjuangan panjang Ikatan Pendidik Nusantara (IPN). Agenda utama RDPU tersebut, yaitu wacana peralihan status ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan ke PNS, serta perlindungan hukum bagi honorer, menggaris bawahi satu hal: upaya mewujudkan keadilan bagi para pendidik di Indonesia bukanlah perjalanan singkat. Ini adalah sebuah maraton yang menuntut ketekunan, strategi, dan dukungan lintas sektoral.


Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam mengawal aspirasi guru dan tenaga kependidikan PPPK. Serangkaian pertemuan maraton dari 23 hingga 27 Juni 2025 menjadi bukti nyata kegigihan mereka. Dimulai dengan menjajaki pintu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) dan DPR RI, IPN dengan cepat membangun jaringan dan menyuarakan tuntutan mereka. Tim mereka tidak hanya fokus pada isu peralihan status, tetapi juga pada perbaikan teknis seperti Ruang GTK dan Info GTK, menunjukkan pemahaman komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi para pendidik.


Dukungan dari Senayan menjadi angin segar bagi perjuangan IPN. Fraksi PKS, melalui Ketua Fraksi Hendri Munif, M.BA, secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal perjuangan ini. Komisi X DPR RI, melalui Ibu Reny, menunjukkan kesediaan berkoordinasi, sementara yang paling signifikan, Bapak Aus dari Komisi II DPR RI bahkan akan mengajukan revisi UU ASN No. 20 Tahun 2023. Saran revisi UU ASN sebagai solusi, meskipun diakui akan memakan waktu lebih lama, menunjukkan adanya pemikiran serius dari pihak legislatif. Solusi ini diperkuat dengan Diskresi Keputusan Presiden yang telah didapat dosen, merujuk pada UU No. 14 Tahun 2005 yang menyatukan guru dan dosen sebagai pendidik.


Perjuangan IPN tidak berhenti di gedung DPR. Mereka melangkah lebih jauh, mengetuk pintu Istana dengan mengantar surat kepada Presiden RI melalui Kemenseskneg. Harapan besar ditumpukan pada Diskresi Keputusan Presiden sebagai jalan pintas menuju status PNS bagi PPPK Guru dan Tendik, berlandaskan UU No. 14 Tahun 2005. Audiensi di Kemendikdasmen dengan tim Ibu Prof. Nunuk Suryani, M.Pd, juga menunjukkan bahwa aspirasi IPN telah sampai ke telinga kementerian terkait, dengan jaminan akan disampaikan kepada Dirjen dan Kementerian terkait.


Langkah strategis IPN berlanjut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), di mana Pak Widi membuka kemungkinan perjuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan, yang juga berlandaskan Diskresi Keputusan Presiden dan UU No. 14 Tahun 2005. Meski proses ini diperkirakan memakan waktu panjang, adanya celah regulasi yang dapat dimanfaatkan menjadi harapan baru.


Dukungan semakin meluas ketika Komite 3 DPD RI, melalui Ketua Komite Bapak Dr. Filep Wamafima SH, M.Hum, menegaskan bahwa perjuangan ini harus dikawal, dengan argumen kuat bahwa jika dosen bisa, guru pun harus bisa karena keduanya satu kesatuan dalam UU. Isu ini bahkan akan dibahas dalam rapat paripurna. Tak tanggung-tanggung, Bapak Dasco, Wakil Ketua DPR RI, juga telah menerima aspirasi IPN dan akan menyampaikannya kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Dukungan dari Anggota DPR RI Dapil Riau, DR. Karmilasari , Srikandi Golkar Dari Riau yang jejak perjuangan nya untuk dunia pendidikan sudah di mulai dari DPR D kabupaten DPR D Provinsi Riau komisi V bidang pendidikan Hingga Dia di percayai di senayan di komisi X DPR RI yang akan mengawal isu ini dan mengagendakan RDPU bersama Menpan, BKN, dan pihak terkait, semakin mempertegas gelombang dukungan.


Rentetan pertemuan dan dukungan yang diperoleh IPN mengindikasikan bahwa perjuangan peralihan PPPK ke PNS bukanlah sebuah sprint yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, melainkan sebuah maraton yang membutuhkan ketahanan. Ada berbagai pandangan dan opsi solusi yang muncul: dari revisi UU ASN, PP Turunan, hingga Diskresi Keputusan Presiden. Fraksi PKS cenderung pada revisi UU ASN, sementara Kemendikdasmen dan Kemenpan RB lebih condong pada regulasi yang ada dan PP Turunan. DPD RI sangat menganjurkan melalui Diskresi Keputusan Presiden. Namun, IPN sendiri memiliki sikap tegas: peralihan ASN Guru dan Tendik PPPK ke PNS melalui Diskresi Keputusan Presiden, berlandaskan UU No. 14 Tahun 2005, adalah "wajib berhasil dan harga mati."


Panggilan RDPU mendadak dari Komisi X DPR RI pada 14 Juli 2025, hanya beberapa hari setelah serangkaian pertemuan IPN, menjadi momentum krusial. Ini adalah kesempatan bagi IPN untuk memaparkan aspirasi mereka secara langsung di hadapan para pembuat kebijakan. Dengan persiapan bahan paparan dan kehadiran maksimal 15 orang, IPN harus memastikan bahwa pesan mereka disampaikan dengan jelas dan persuasif.


Meskipun jalan menuju status PNS bagi PPPK guru dan tendik diwarnai tantangan waktu dan kompleksitas regulasi, dukungan yang mengalir dari berbagai lini, mulai dari fraksi partai, komisi DPR, hingga pimpinan DPD RI, serta adanya Diskresi Keputusan Presiden sebagai preseden, memberikan optimisme. RDPU pada 14 Juli mendatang akan menjadi penentu arah perjuangan ini. Akankah Diskresi Keputusan Presiden menjadi kunci yang membuka pintu PNS, ataukah revisi UU ASN dan PP Turunan yang akan menjadi jembatan menuju keadilan? Hanya waktu yang akan menjawab, namun satu hal perjuangan ini adalah sebuah maraton yang membutuhkan konsistensi dan sinergi dari semua pihak. (Mutiara Hamid Kampai/Red)

Dukungan Peralihan PPPK ke PNS Terus Mengalir, Ustad Abdul Somad Apresiasi Keinginan Guru PPPK

Rimbo Panjang, Kampar, Riau – Dukungan terhadap keinginan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menguat. Kali ini, dukungan datang dari ulama terkemuka Indonesia, Ustad Abdul Somad (UAS), setelah menerima kunjungan dari perwakilan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) di kediamannya di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu, 9 Juli 2025.


Perwakilan IPN yang di komandoi oleh Said Syamsul Bahri dan jubir Dr.Nurmin, Suhudi, dan Ustad zulheri M.Pd Ustad Sunardi dan Abdul Masykur . Dr. Nurmin, sebagai juru bicara perwakilan IPN, menyampaikan aspirasi utama rekan-rekan pendidik di seluruh Nusantara. "Kami berharap dapat diangkat dari ASN PPPK menjadi ASN PNS. Secara aturan, status PNS menjamin kesejahteraan di hari tua, sementara PPPK belum memiliki regulasi yang jelas mengenai jaminan tersebut," ujar Dr. Nurmin.


Said Syamsul Bahri, selaku Sekretaris Jenderal IPN Riau, mengungkapkan harapannya agar IPN dapat difasilitasi oleh Ustad Abdul Somad untuk bisa bertemu langsung dengan Presiden Republik Indonesia. Di istana Negara "Meskipun kemarin kami sudah memasukkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, kami berharap silaturahmi dengan Ustad Abdul Somad ini dapat menyuarakan aspirasi besar kami ini ke pemerintah pusat. "Gerakan kami ini membawa hak orang banyak," tambahnya.


Mitiar Hamid Kampai, Sekretaris Jenderal II Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pendidik Nusantara, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesediaan Ustad Abdul Somad menerima kunjungan mereka. "Kami sangat berterima kasih kepada Ustad Abdul Somad yang telah menerima Ikatan Pendidik Nusantara di kediamannya. Semoga langkah silaturahmi awal ini menjadi jembatan komunikasi yang efektif agar keinginan ribuan pendidik Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara dapat sampai langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Mitiar.


Mitiar Hamid Kampai juga berharap para pendidik PPPK mendapatkan diskresi dari Presiden, sebagaimana yang telah diberikan kepada rekan-rekan dosen. "Kami berharap agar Bapak Presiden dapat memberikan diskresi kepada kami, seperti yang diberikan kepada dosen. Kami berada di bawah undang-undang dan payung hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen," tegasnya, merujuk pada pemberitaan sebelumnya yang menunjukkan dukungan terhadap guru PPPK untuk diangkat menjadi PNS,


Dengan adanya dukungan dari Ustad Abdul Somad, diharapkan aspirasi para pendidik PPPK untuk beralih status menjadi PNS dapat semakin diperhatikan dan segera menemukan titik terang dari pemerintah pusat

Perjuangan Ikatan Pendidikan Nusantara: Mengokohkan Marwah Guru Melalui Fardhu Kifayah dan Fardhu Ain

by_PusdatinIPN

Pendidikan adalah tiang utama kemajuan bangsa, dan guru adalah arsitek peradaban. Di tengah dinamika sistem kepegawaian negara, keberadaan guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius. Dalam konteks ini, perjuangan Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN) menjadi krusial, di mana semangat Fardhu Kifayah diemban oleh para pengurusnya, sementara kesadaran Fardhu Ain seyogianya meresap pada setiap anggota ASN PPPK.
Fardhu Kifayah Pengurus IPN: Menunaikan Kewajiban Kolektif
Bagi pengurus IPN, perjuangan untuk mengangkat harkat dan martabat guru ASN PPPK adalah Fardhu Kifayah. Ini berarti bahwa upaya-upaya kolektif untuk menyelesaikan permasalahan guru menjadi kewajiban yang jika sebagian dari mereka telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya, maka berdosalah semua. Isu-isu krusial yang diangkat oleh IPN menunjukkan betapa mendesaknya kewajiban kolektif ini:
Pertama, tuntutan untuk tidak mengotak-kotakkan guru—dengan mengusulkan satu bentuk ASN tanpa pemisahan PNS dan PPPK—adalah langkah strategis demi kesetaraan. Pengurus IPN berjuang untuk memastikan bahwa pendidik di garda terdepan ini menerima perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi dalam hak dan kewajiban. Ini adalah ikhtiar untuk menciptakan sistem pendidikan yang kohesif dan profesional.
Kedua, desakan agar Presiden memberikan perlindungan kepada guru dari segala bentuk intimidasi dalam menjalankan tugas adalah cerminan kepedulian IPN terhadap psikologis dan profesionalisme guru. Lingkungan mengajar yang aman dan bebas tekanan adalah prasyarat bagi terciptanya proses belajar mengajar yang efektif.
Ketiga, harapan agar Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk mengangkat guru menjadi ASN murni dengan pensiunan bulanan dan tunjangan hari tua adalah puncak dari perjuangan kesejahteraan. Ini bukan sekadar tuntutan materi, melainkan pengakuan terhadap pengabdian seumur hidup seorang guru. Pengurus IPN mengemban amanah untuk memastikan bahwa masa depan guru setelah purna tugas terjamin, sehingga mereka dapat mengajar dengan ketenangan pikiran.
Keempat, penekanan pada perlindungan dan kesejahteraan guru secara keseluruhan adalah poin yang mencakup spektrum luas, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga pengembangan profesional. IPN berusaha menjadi jembatan antara aspirasi guru dan kebijakan pemerintah.
Kelima, perjuangan untuk memudahkan birokrasi yang tidak berbelit-belit adalah bentuk nyata dari ikhtiar pengurus IPN untuk menciptakan efisiensi dan keadilan administratif. Birokrasi yang rumit seringkali menjadi hambatan bagi guru dalam mengakses hak-hak mereka.
Terakhir, komitmen untuk menuntaskan semua permasalahan guru sampai tuntas dan tidak ada lagi pungutan apapun di sekolah—baik bagi guru maupun murid—adalah manifestasi dari integritas IPN. Ini adalah upaya untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan dan menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Fardhu Ain Anggota ASN PPPK: Tanggung Jawab Individu yang Menguatkan
Sementara pengurus IPN menunaikan Fardhu Kifayah, bagi setiap anggota ASN PPPK, kesadaran akan Fardhu Ain menjadi esensial. Fardhu Ain berarti kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu dan tidak bisa diwakilkan. Dalam konteks ini, Fardhu Ain bagi anggota ASN PPPK termanifestasi dalam beberapa bentuk:
Pertama, dukungan aktif terhadap perjuangan IPN. Setiap guru ASN PPPK memiliki kewajiban moral untuk mendukung dan berpartisipasi dalam upaya-upaya yang dilakukan IPN. Dukungan ini bisa berupa partisipasi dalam advokasi, penyebaran informasi, atau sekadar menyuarakan dukungan.
Kedua, menjalankan tugas sebagai pendidik dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi. Terlepas dari status kepegawaian, setiap guru memiliki Fardhu Ain untuk memberikan pendidikan terbaik bagi peserta didiknya. Kualitas pengajaran adalah bukti nyata dari pengabdian dan komitmen.
Ketiga, berani menyuarakan kebenaran dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan. Jika terjadi intimidasi, pungutan liar, atau birokrasi yang mempersulit, setiap individu guru memiliki kewajiban untuk tidak berdiam diri. Hal ini sejalan dengan tuntutan IPN untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih.
Keempat, terus mengembangkan diri secara profesional. Meskipun hak-hak kesejahteraan belum sepenuhnya terpenuhi, Fardhu Ain bagi seorang guru adalah terus meningkatkan kompetensi diri demi kualitas pendidikan yang lebih baik.
Manfaat dari sinergi antara Fardhu Kifayah pengurus dan Fardhu Ain anggota adalah terciptanya kekuatan kolektif yang tak tergoyahkan. Ketika setiap individu memahami dan menjalankan kewajibannya, baik secara kolektif maupun individual, maka tujuan perjuangan akan lebih mudah tercapai. Guru ASN PPPK akan merasakan manfaatnya secara langsung: perlindungan yang lebih kuat, kesejahteraan yang lebih baik, kepastian masa depan, dan lingkungan kerja yang kondusif. Ini bukan hanya tentang hak, tetapi juga tentang pengakuan terhadap profesi yang sangat mulia.
Pada akhirnya, perjuangan IPN dengan landasan hukum Fardhu Kifayah dan Fardhu Ain adalah sebuah panggilan moral. Ini adalah upaya kolektif dan individual untuk mengembalikan marwah guru, memastikan bahwa mereka dapat fokus mendidik tunas-tunas bangsa tanpa dibebani oleh kekhawatiran dan ketidakpastian. Dengan demikian, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan semakin dekat dengan kenyataan.

Penulis : Mitiar Hamid Kampai