Menurut Slamet Riyono, S.Pd,Gr. Selaku Penasihat IPN Pusat yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan mengatakan bahwa permintaan bukan tanpa alasan, mengingat desakan dari seluruh pengurus IPN se-Indonesia.
“Pada intinya harapan kami dari PPPK Guru ini diangkat menjadi PNS, seperti PPPK Dosen yang diangkat jadi PNS. Karena undang-undang guru dan dosen merupakan satu kesatuan,” ujar Slamet Riyono kepada media melalui, Sabtu (28/6/2025).
Slamet Riyono menjelaskan telah ikut Mengawal serta berjuang bersama para Pengurus IPN Pusat dan guru PPPK lainnya secara bergerilya. Dimana upaya yang telah di lakukan RDPU dengan beberapa kementrian terkait. Lalu beberapa Lembaga terkait. Serta telah mengirim surat ke beberapa yang kami yakini bisa mewujudkan harapan Guru PPPK seluruh Indonesia.
Adapun beberapa kementrian dan lembaga yang telah di sambangi oleh IPN adalah, DPR RI komisi 10, DPR RI Komisi 2, DPD RI komite 3, Kementrian pendidikan, KemenpanRB, Mensesneg, beberapa Pimpinan Fraksi dari Gerindra, PAN, Golkar, PKS, Nasdem, Demokrat, PKB dan PDIP. serta telah berkirim surat ke tenaga ahli yg di tujukan ke Presiden RI.
Kemudian kata dia, upaya yang dilakukan ini berdasarkan amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2023 Pada Pasal 21 Poin 8 Tentang Hak ASN. Serta Undang-undang ASN No 14 Tahun 2005 Selanjutnya Diskresi Kepres Peralihan PPPK Ke PNS untuk Dosen dan tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri.
“Maka dari dasar itulah kami dari Ikatan Pendidik Nusantara ( IPN ) mengusulkan penyetaraan Hak Hak yang sama dengan Dosen, karena sejatinya dosen dan guru adalah sama sama Pendidik.” tutupnya.