
Perjalanan meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi para pendidik di Indonesia, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kependidikan, ibarat menapaki jalan panjang yang tak berujung. Judul “Sudah Habis Tapak Sepatu untuk Berjuang Menuju PNS, Hasilnya Belum Tampak” begitu relevan menggambarkan realita pahit yang dihadapi.
Meski upaya kolektif, seperti yang ditunjukkan oleh Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), telah menguras tenaga, pikiran, dan waktu, titik terang menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih samar. Perjuangan ini bukanlah lari sprint yang cepat mencapai garis finis, melainkan maraton panjang yang menguji ketahanan dan kesabaran.
IPN telah menunjukkan kegigihan luar biasa dalam mengawal aspirasi para pendidik. Serangkaian pertemuan maraton dari 23 hingga 27 Juni 2025 menjadi bukti nyata komitmen mereka. Pintu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), DPR RI, hingga Istana Presiden telah mereka ketuk. Mereka tak hanya fokus pada isu peralihan status, tetapi juga pada perbaikan teknis seperti Ruang GTK dan Info GTK, menunjukkan pemahaman komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi para pendidik.
Dukungan dari Senayan menjadi angin segar dalam perjuangan ini. Fraksi PKS, Komisi X DPR RI, dan bahkan Komisi II DPR RI melalui Bapak Aus, yang siap mengajukan revisi UU ASN No. 20 Tahun 2023, menegaskan adanya perhatian serius dari pihak legislatif. Solusi revisi UU ASN, meskipun memakan waktu, diperkuat dengan preseden Diskresi Keputusan Presiden yang telah didapatkan dosen, merujuk pada UU No. 14 Tahun 2005 yang menyatukan guru dan dosen sebagai pendidik. Lebih jauh, aspirasi IPN juga telah sampai ke telinga kementerian terkait, seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), di mana kemungkinan perjuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan, berlandaskan Diskresi Keputusan Presiden dan UU No. 14 Tahun 2005, dibuka.
Gelombang dukungan semakin meluas hingga Komite 3 DPD RI, yang menegaskan bahwa perjuangan ini harus dikawal, dengan argumen kuat bahwa jika dosen bisa, guru pun harus bisa karena keduanya satu kesatuan dalam undang-undang. Bahkan, Wakil Ketua DPR RI, Bapak Dasco, telah menerima aspirasi IPN dan akan menyampaikannya kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Dukungan dari Anggota DPR RI Dapil Riau, DR. Karmilasari, yang jejak perjuangannya untuk dunia pendidikan sudah dimulai dari DPR D kabupaten, DPR D Provinsi Riau Komisi V bidang pendidikan, hingga kini di Komisi X DPR RI, semakin mempertegas gelombang dukungan ini dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menpan, BKN, dan pihak terkait.
Rentetan pertemuan dan dukungan yang diperoleh IPN mengindikasikan bahwa perjuangan peralihan PPPK ke PNS bukanlah sebuah sprint yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, melainkan sebuah maraton yang membutuhkan ketahanan. Ada berbagai pandangan dan opsi solusi yang muncul: dari revisi UU ASN, PP Turunan, hingga Diskresi Keputusan Presiden. Meskipun Fraksi PKS cenderung pada revisi UU ASN, Kemendikdasmen dan Kemenpan RB lebih condong pada regulasi yang ada dan PP Turunan, sementara DPD RI sangat menganjurkan melalui Diskresi Keputusan Presiden. Namun, IPN sendiri memiliki sikap tegas: peralihan ASN Guru dan Tendik PPPK ke PNS melalui Diskresi Keputusan Presiden, berlandaskan UU No. 14 Tahun 2005, adalah “wajib berhasil dan harga mati.”
Panggilan RDPU mendadak dari Komisi X DPR RI pada 14 Juli 2025 menjadi momentum krusial bagi IPN untuk memaparkan aspirasi mereka secara langsung di hadapan para pembuat kebijakan. Ini adalah kesempatan emas untuk memastikan bahwa pesan mereka disampaikan dengan jelas dan persuasif.
Meskipun jalan menuju status PNS bagi PPPK guru dan tendik diwarnai tantangan waktu dan kompleksitas regulasi, dukungan yang mengalir dari berbagai lini, mulai dari fraksi partai, komisi DPR, hingga pimpinan DPD RI, serta adanya Diskresi Keputusan Presiden sebagai preseden, memberikan secercah optimisme. RDPU pada 14 Juli mendatang akan menjadi penentu arah perjuangan ini. Akankah Diskresi Keputusan Presiden menjadi kunci yang membuka pintu PNS, ataukah revisi UU ASN dan PP Turunan yang akan menjadi jembatan menuju keadilan? Hanya waktu yang akan menjawab, namun satu hal pasti: perjuangan ini adalah sebuah maraton yang membutuhkan konsistensi dan sinergi dari semua pihak. Terlepas dari segala upaya dan harapan yang telah digantungkan, pertanyaan besar tetap menggantung: kapan tapak sepatu yang telah habis ini akan benar-benar menghasilkan buah manis dari perjuangan yang tak kenal lelah?
#Coretan_Cinta_dari_Sekertaris_1_IPN (Mitiar Hamid Kampai)