
Panggilan Mendadak dari DPR RI: Perjuangan Peralihan PPPK ke PNS Bukan Lari Sprint, tapi Maraton
Panggilan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI pada tanggal 14 Juli 2025 menjadi penanda penting dalam perjuangan panjang Ikatan Pendidik Nusantara (IPN). Agenda utama RDPU tersebut, yaitu wacana peralihan status ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan ke PNS, serta perlindungan hukum bagi honorer, menggaris bawahi satu hal: upaya mewujudkan keadilan bagi para pendidik di Indonesia bukanlah perjalanan singkat. Ini adalah sebuah maraton yang menuntut ketekunan, strategi, dan dukungan lintas sektoral.
Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam mengawal aspirasi guru dan tenaga kependidikan PPPK. Serangkaian pertemuan maraton dari 23 hingga 27 Juni 2025 menjadi bukti nyata kegigihan mereka. Dimulai dengan menjajaki pintu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) dan DPR RI, IPN dengan cepat membangun jaringan dan menyuarakan tuntutan mereka. Tim mereka tidak hanya fokus pada isu peralihan status, tetapi juga pada perbaikan teknis seperti Ruang GTK dan Info GTK, menunjukkan pemahaman komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi para pendidik.
Dukungan dari Senayan menjadi angin segar bagi perjuangan IPN. Fraksi PKS, melalui Ketua Fraksi Hendri Munif, M.BA, secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal perjuangan ini. Komisi X DPR RI, melalui Ibu Reny, menunjukkan kesediaan berkoordinasi, sementara yang paling signifikan, Bapak Aus dari Komisi II DPR RI bahkan akan mengajukan revisi UU ASN No. 20 Tahun 2023. Saran revisi UU ASN sebagai solusi, meskipun diakui akan memakan waktu lebih lama, menunjukkan adanya pemikiran serius dari pihak legislatif. Solusi ini diperkuat dengan Diskresi Keputusan Presiden yang telah didapat dosen, merujuk pada UU No. 14 Tahun 2005 yang menyatukan guru dan dosen sebagai pendidik.
Perjuangan IPN tidak berhenti di gedung DPR. Mereka melangkah lebih jauh, mengetuk pintu Istana dengan mengantar surat kepada Presiden RI melalui Kemenseskneg. Harapan besar ditumpukan pada Diskresi Keputusan Presiden sebagai jalan pintas menuju status PNS bagi PPPK Guru dan Tendik, berlandaskan UU No. 14 Tahun 2005. Audiensi di Kemendikdasmen dengan tim Ibu Prof. Nunuk Suryani, M.Pd, juga menunjukkan bahwa aspirasi IPN telah sampai ke telinga kementerian terkait, dengan jaminan akan disampaikan kepada Dirjen dan Kementerian terkait.
Langkah strategis IPN berlanjut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), di mana Pak Widi membuka kemungkinan perjuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan, yang juga berlandaskan Diskresi Keputusan Presiden dan UU No. 14 Tahun 2005. Meski proses ini diperkirakan memakan waktu panjang, adanya celah regulasi yang dapat dimanfaatkan menjadi harapan baru.
Dukungan semakin meluas ketika Komite 3 DPD RI, melalui Ketua Komite Bapak Dr. Filep Wamafima SH, M.Hum, menegaskan bahwa perjuangan ini harus dikawal, dengan argumen kuat bahwa jika dosen bisa, guru pun harus bisa karena keduanya satu kesatuan dalam UU. Isu ini bahkan akan dibahas dalam rapat paripurna. Tak tanggung-tanggung, Bapak Dasco, Wakil Ketua DPR RI, juga telah menerima aspirasi IPN dan akan menyampaikannya kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Dukungan dari Anggota DPR RI Dapil Riau, DR. Karmilasari , Srikandi Golkar Dari Riau yang jejak perjuangan nya untuk dunia pendidikan sudah di mulai dari DPR D kabupaten DPR D Provinsi Riau komisi V bidang pendidikan Hingga Dia di percayai di senayan di komisi X DPR RI yang akan mengawal isu ini dan mengagendakan RDPU bersama Menpan, BKN, dan pihak terkait, semakin mempertegas gelombang dukungan.
Rentetan pertemuan dan dukungan yang diperoleh IPN mengindikasikan bahwa perjuangan peralihan PPPK ke PNS bukanlah sebuah sprint yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, melainkan sebuah maraton yang membutuhkan ketahanan. Ada berbagai pandangan dan opsi solusi yang muncul: dari revisi UU ASN, PP Turunan, hingga Diskresi Keputusan Presiden. Fraksi PKS cenderung pada revisi UU ASN, sementara Kemendikdasmen dan Kemenpan RB lebih condong pada regulasi yang ada dan PP Turunan. DPD RI sangat menganjurkan melalui Diskresi Keputusan Presiden. Namun, IPN sendiri memiliki sikap tegas: peralihan ASN Guru dan Tendik PPPK ke PNS melalui Diskresi Keputusan Presiden, berlandaskan UU No. 14 Tahun 2005, adalah “wajib berhasil dan harga mati.”
Panggilan RDPU mendadak dari Komisi X DPR RI pada 14 Juli 2025, hanya beberapa hari setelah serangkaian pertemuan IPN, menjadi momentum krusial. Ini adalah kesempatan bagi IPN untuk memaparkan aspirasi mereka secara langsung di hadapan para pembuat kebijakan. Dengan persiapan bahan paparan dan kehadiran maksimal 15 orang, IPN harus memastikan bahwa pesan mereka disampaikan dengan jelas dan persuasif.
Meskipun jalan menuju status PNS bagi PPPK guru dan tendik diwarnai tantangan waktu dan kompleksitas regulasi, dukungan yang mengalir dari berbagai lini, mulai dari fraksi partai, komisi DPR, hingga pimpinan DPD RI, serta adanya Diskresi Keputusan Presiden sebagai preseden, memberikan optimisme. RDPU pada 14 Juli mendatang akan menjadi penentu arah perjuangan ini. Akankah Diskresi Keputusan Presiden menjadi kunci yang membuka pintu PNS, ataukah revisi UU ASN dan PP Turunan yang akan menjadi jembatan menuju keadilan? Hanya waktu yang akan menjawab, namun satu hal perjuangan ini adalah sebuah maraton yang membutuhkan konsistensi dan sinergi dari semua pihak. (Mutiara Hamid Kampai/Red)